Langsung ke konten utama

Proses Historis Terbentuknya Desa Moreah Satu

Penulisan sejarah senantiasa didorong oleh rasa ingin tahu yang mendalam tentang suatu objek tertentu. Objek sejarah adalah aktivitas manusia dalam dimensi waktu. Menurut Kuntowijoyo (2018 : 47) “objek dari sejarah ialah waktu." Jadi, dapat dikatakan sejarah mengkaji tentang aktivitas manusia pada masa lampau. Objek sejarah juga berupa suatu wilayah  tertentu yang ingin dikaji untuk diketahui atau ditulis sejarahnya. 

Di daerah Sulawesi Utara, khusunya di Minahasa, suatu wilayah bersamaan dengan adat istiadat, bahasa, agama dan yang lainnya merupakan suatu persekutuaan hukum territorial yang disebut "walak". Ada 8 (delapan) suku di Minahasa yang terpecah dalam beberapa walak, yakni suku Tombulu terdiri dari 7 (tujuh) walak, suku Tonsea ada 2 (dua) walak, suku Tountemboan 6 (enam) walak, suku Toulour 3 (tiga) walak dan suku-suku yang datang setelah itu adalah suku Bantik, suku Ratahan, suku Ponosokan dan suku Tonsawang yang masing-masing suku tersebut hanya mempunyai 1 (satu) walak dan walak itu sendiri adalah satu-satunya wilayah pemerintahan di Minahasa. Menurut Watuseke (1968: 42) bahwa "masing-masing walak terdiri dari beberapa negeri dan desa yang merupakan kesatuan pemerintahan terkecil." Penggunaan istilah desa dipakai untuk menyebut suatu masyarakat hukum di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB,) sedangka istilah negeri digunakan oleh penduduk Maluku. Ada pun di daerah-daerah lain mempunyai sebutan tersendiri seperti; di Aceh menggunakan istilah Gampong atau Maunasa, di Sumatra Barat disebut Nagari, di Sulawesi disebut Kampung, dan lain-lain.

Penduduk desa Moreah Satu yang kini berada dalam wilayah pemerintahan kecamatan Ratatotok, kabupaten Minahasa Tenggara, pada awalnya masih menyatu dengan desa Moreah. Namun setelah melalui beberapa tahapan pertemuan antara tokoh-tokoh masyarakat dan pemerintah daerah yang diadakan pada tahun 1995, maka wacana pemekaran desa Moreah pada akhirnya diwujudkan pada tanggal 23 Oktober 1998 yang kemudian ditetapkan sebagai hari berdirinya desa Moreah Satu. 

Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa sebelum terbentuknya desa Moreah Satu, wilayah desa ini  masih menyatu dengan wilayah desa Moreah. Informasi tercatat dalam Dokumen Sejarah Desa Moreah Satu yang menunjukkan bahwa wilayah desa Moreah sekarang (termasuk desa Moreah Satu) pada awalnya merupakan hutan lebat. Pada masa kekuasaan pemerintahan kolonial Belanda tepat tahun 1927, wilayah yang kini menjadi desa itu dirombak dan dijadikan lahan perkebunan oleh masyarakat desa Tonsawang atas inisiatif Hukum Besar (Camat) Tombatu dan atas restu pejabat atasan yang berwenang waktu itu, dan diberi nama Moreah yang artinya tempat favorit (Desa Moreah Satu, Dokumen Sejarah Desa Moreah Satu, 1998). 

Penggunaan nomenklatur ‘Moreah’ (untuk penyebutan nama perkebunan masyarakat Tonsawang) berasal dari kata ‘Mourich’. Lebih lanjut dalam kisahnya, bahwa konon 3 tahun berikutnya setelah wilayah tersebut dirombak dan dijadikan perkebenunan masyarakat Tonsawang yaitu sekitar tahun 1930, serorang pemuda bule berkewarganegaraan asing yang diketahui berasal dari Spanyol tapi tidak diketahui namanya, datang di areal tersebut dipandu oleh seorang warga Tonsawang. Dalam kunjungannya beberapa hari di wilayah tersebut ternyata ia memiliki kesan tersendiri, dan dalam percakapan di tengah jalan saat mau pulang ke kampung Tonsawang, bule tersebut mengatakan bahwa wilayah ini Mourich. Lalu karena penasaran warga Tonsawang yang memandu bule itu bertanya, apa sebenarnya arti kata Mourich tersebut, kemudian bule tersebut menjawab bahwa Mourich Artinya: “Tempat Favorit” (Tempat kesayangan, tempat mengesankan, atau bisa berarti  selalu dirindukan). Setelah tiba di kampung, masyarakat di kampung Tonsawang bertanya kepada pemandu orang bule yang berasal dari kampung  Tonsawang tersebut, kemana menginap beberapa hari ini  bersama dengan bule itu, lalu karena ada kesulitan menyebut kata Mourich, pemandu tersebut menjawab dari Moreah. Moreah artinya tempat fovorit. Dengan demikian, kata Mourich yang sulit diucapkan  oleh rakyat waktu itu,  disepakatilah melalui pemerintah dan tokoh masyarakat Tonsawang, bahwa wilayah yang telah dirombak dan diperluas untuk dijadikan perkebunan masyarakat tersebut  dinamakan ‘Moreah’ (nama kebun), dan kemudian dari nama inilah yang menjadi cikal bakal nama desa Moreah (Desa Moreah Satu, Dokumen Sejarah Desa Moreah Satu, 1998). 

Menjelang kemerdekaan Indoneisa yaitu tepatnya pada tahun 1944, perkebunan Moreah tersebut direncanakan akan dirintis oleh dinas Agraria, sesuai master plan dan akan dibangun irigasi untuk perluasan persawahan, tapi karena satu dan lain hal, rencana tersebut batal dilaksanakan. Dalam perkembangan selanjutnya yakni pada tahun 1978, Pemerintah desa Tonsawang melalui Lembaga Sosial Desa (sekarang disebut Badan Pemberdayaan Desa-BPD) mengadakan Musyawarah Desa terbuka, dan atas persetujuan Bersama, perkebunan Moreah akan dijadikan desa Resetlement untuk trans lokal penduduk Kecamatan Tombatu bagian timur. Maka berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Minahasa Nomor127/KPTS/1980 tanggal 7 Agustus 1980, areal bekas Kawasan Hutan seluas ± 700 Ha tersebut, ditunjuk menjadi lokasi Resetlemen desa tahun 1980/1981; dan dengan SK inilah dasar usulan Bupati Minahasa mendapatkan pengesahan Wilayah, namun akhirnya tahun 1994 (jauh sesudah desa ini menjadi desa definitif), baru dikeluarkan Keputusan Badan Pertanahan Nasional Nomor 1263/BPN/ XII/1994, bahwa 700 Ha tersebut menjadi areal Resetlemen dan Perkebunan Rakyat desa Moreah (Desa Moreah Satu, Dokumen Sejarah Desa Moreah Satu, 1998). 

Selanjutnya, sesuai rencana semula pada tahun 1980/1981 serta berdasarkan SK Bupati Minahasa, bahwa areal tersebut hanya akan ditempati oleh Masyarakat Tombatu bagian timur, tetapi sungguh di luar dugaan, Gunung Soputan meletus dengan dahsyatnya dan bencana tak bisa dihindari, yang kemudian memaksa masyarakat  Kotamenara mengungsi ke desa-desa tetangga, dan harus rela meninggalkan desanya. Bertolak dari akibat yang ditimbulkan peristiwa alam kala itu, akhirnya Gubernur  Sulawesi Utara Bapak Gerungan Hendrik Mantik mengeluarkan Surat Keputusan tanpa mengindahkan Keputusan Bupati sebelumnya, bahwa lokasi tersebut (Moreah) selain akan ditempati oleh masyarakat Tombatu bagian Timur, juga akan ditempati oleh masyarakat Pengungsi dari Kotamenara, Kecamatan Tombasian, Kabupaten Minahasa, plus desa Kalatin yang karena pertimbangan penyelamatan sumber air Ratahan. Rombongan calon pemukim akhirnya kemudian dilepas secara bersama oleh Camat Tombatu, bapak Drs. R. Pasla, pada tanggal 22 Oktober 1982 (Desa Moreah Satu, Dokumen Sejarah Desa Moreah Satu, 1998).

Dalam perkembangan berikutnya, areal pemukiman tersebut disahkan menjadi Desa Persiapan yang didahului dengan Dusun Juah yang dipimpin oleh Pejabat Hukum Tua, Daniel Manopo sampai pertengahan 1984, kemudian diteruskan oleh Kepala Dusun jauh dari Tonsawang Bpk S.P. Somba (Almarhum).  Selanjutnya, pada tahun 1998 desa Moreah dimekarkan menjadi tiga desa, yakni jaga 1 dan 2 menjadi desa Moreah Satu, jaga 3 dan 4 menjadi desa Moreah Induk, dan jaga 4 dan 6 menjadi desa Soyowan (Desa Moreah Satu, Dokumen Sejarah Desa Moreah Satu, 1998).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

17+8: Tuntutan Rakyat hingga Bayang-bayang Revolusi

Tulisan ini saya persembahkan untuk Almarhuma adik ipar saya, yang pada hari ini genap satu bulan telah meninggalkan kita. Kehadirnya telah tiada, namun kasih, canda, tawa dan kenangan indahnya tetap hidup dalam hati kami. Dalam kesedihan ini, saya menulis sebagai penghormatan sekaligus pengingat bahwa perjuangan untuk keadilan bagi mereka yang kita cintai adalah warisan yang harus dijaga.   Gambar: OKP Tanimbar bersatu dalam aksi unjuk rasa menuntut keadilan.   UUD 1945 memberikan mandat agar negara mencerdaskan kehidupan bangsa dan mensejahterakan masyarakatnya . Namun setelah delapan dekade merdeka, cita-cita itu masih terasa jauh dari kenyataan. Soekarno dalam pidatonya 1 Juni 1945 menegaskan, “Merdeka hanyalah jembatan emas.” Merdeka bukanlah tujuan akhir, melainkan jalan menuju masyarakat adil dan makmur. Tetapi, jembatan itu hingga kini masih retak, dipenuhi lubang ketidakadilan, dan dipelihara oleh mereka yang seharusnya menjadi penjaga amanah rakyat. Kenyat...

Ketika Tanah Lebih Murah dari Rokok Tabaku Daun Putih: Konflik Tapal Batas dan Politik Tanah di Tanimbar

MT. Empung, Tomohon Gagasan tentang tanah dan konflik yang mengelilinginya sebenarnya sudah muncul di kepala saya sejak saya mendaki Gunung Empung, Tomohon. Baru hari ini saya menuliskannya, setelah semalam saya berdiskusi panjang dengan beberapa teman dan salah satu tokoh masyarakat yang memiliki ambisi untuk maju sebagai bakal calon kepala desa definitif Desa Latdalam. Percakapan itu kembali mengingatkan saya bahwa persoalan tanah di desa kita bukan sekadar soal batas wilayah, tetapi soal masa depan masyarakat itu sendiri. Tanah Murah di Tanah Kaya Ada satu ironi besar yang sedang terjadi di Kepulauan Tanimbar. Di wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam besar, tanah masyarakat justru pernah dijual dengan harga sekitar Rp10.000–Rp14.000 per meter. Sementara itu harga "tabaku daun putih" (Tembakau Shag : salah satu jenis tembakau iris yang merupakan primadona bagi parah perokok ulung di Desa Latdalam) di wilayah yang sama sekitar Rp15.000 per bungkus. Tidak sesederhana...

KOLONIALISME SINDROM DALAM RUANG-RUANG KELAS

  Foto: Rutinitas Guru Honorer , berjalan ke Sekolah sebelum pukul 07.00 pagi yang penuh dengan dedikasi meskipun dengan keterbatasan fasilitas dan penghasilan yang tidak sebanding dengan tanggung jawab mereka. Bayangkan, setiap sebelum pukul 07.00 pagi ia sudah berjalan kaki ke Sekolah. Ia harus bangun setiap subuh, meninggalkan keluarganya tanpa sarapan. Sudah menjadi rutinitas yang ia lakoni dengan kesabaran yang luar biasa, padahal setiap akhir bulan ia hanya menerima upah Rp500 ribu: Rp250 ribu dari dana BOS , dan Rp250 ribu dari uang komite siswa. Lima ratus ribu rupiah untuk sebulan penuh—jumlah yang bahkan tidak cukup untuk  kebutuhan pokoknya. Ya... ia adalah seorang guru honorer di sebuah desa terpencil yang berkilo-kilo jaraknya dari “Mama Kota.” Inilah wujud dari pendidikan di “ Negeri Konoha ” hari ini yang masih berkutat pada kolonialisme sindrom . Guru honorer dituntut menjalankan kurikulum baru dan ikut pelatihan daring , tapi gaji mereka bergantung pada dan...