Penulisan sejarah senantiasa didorong oleh rasa ingin tahu yang mendalam tentang suatu objek tertentu. Objek sejarah adalah aktivitas manusia dalam dimensi waktu. Menurut Kuntowijoyo (2018 : 47) “objek dari sejarah ialah waktu." Jadi, dapat dikatakan sejarah mengkaji tentang aktivitas manusia pada masa lampau. Objek sejarah juga berupa suatu wilayah tertentu yang ingin dikaji untuk diketahui atau ditulis sejarahnya.
Di daerah Sulawesi Utara, khusunya di Minahasa, suatu wilayah bersamaan dengan adat istiadat, bahasa, agama dan yang lainnya merupakan suatu persekutuaan hukum territorial yang disebut "walak". Ada 8 (delapan) suku di Minahasa yang terpecah dalam beberapa walak, yakni suku Tombulu terdiri dari 7 (tujuh) walak, suku Tonsea ada 2 (dua) walak, suku Tountemboan 6 (enam) walak, suku Toulour 3 (tiga) walak dan suku-suku yang datang setelah itu adalah suku Bantik, suku Ratahan, suku Ponosokan dan suku Tonsawang yang masing-masing suku tersebut hanya mempunyai 1 (satu) walak dan walak itu sendiri adalah satu-satunya wilayah pemerintahan di Minahasa. Menurut Watuseke (1968: 42) bahwa "masing-masing walak terdiri dari beberapa negeri dan desa yang merupakan kesatuan pemerintahan terkecil." Penggunaan istilah desa dipakai untuk menyebut suatu masyarakat hukum di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB,) sedangka istilah negeri digunakan oleh penduduk Maluku. Ada pun di daerah-daerah lain mempunyai sebutan tersendiri seperti; di Aceh menggunakan istilah Gampong atau Maunasa, di Sumatra Barat disebut Nagari, di Sulawesi disebut Kampung, dan lain-lain.
Penduduk desa Moreah Satu yang kini berada dalam wilayah pemerintahan kecamatan Ratatotok, kabupaten Minahasa Tenggara, pada awalnya masih menyatu dengan desa Moreah. Namun setelah melalui beberapa tahapan pertemuan antara tokoh-tokoh masyarakat dan pemerintah daerah yang diadakan pada tahun 1995, maka wacana pemekaran desa Moreah pada akhirnya diwujudkan pada tanggal 23 Oktober 1998 yang kemudian ditetapkan sebagai hari berdirinya desa Moreah Satu.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa sebelum terbentuknya desa Moreah Satu, wilayah desa ini masih menyatu dengan wilayah desa Moreah. Informasi tercatat dalam Dokumen Sejarah Desa Moreah Satu yang menunjukkan bahwa wilayah desa Moreah sekarang (termasuk desa Moreah Satu) pada awalnya merupakan hutan lebat. Pada masa kekuasaan pemerintahan kolonial Belanda tepat tahun 1927, wilayah yang kini menjadi desa itu dirombak dan dijadikan lahan perkebunan oleh masyarakat desa Tonsawang atas inisiatif Hukum Besar (Camat) Tombatu dan atas restu pejabat atasan yang berwenang waktu itu, dan diberi nama Moreah yang artinya tempat favorit (Desa Moreah Satu, Dokumen Sejarah Desa Moreah Satu, 1998).
Penggunaan nomenklatur ‘Moreah’ (untuk penyebutan nama perkebunan masyarakat Tonsawang) berasal dari kata ‘Mourich’. Lebih lanjut dalam kisahnya, bahwa konon 3 tahun berikutnya setelah wilayah tersebut dirombak dan dijadikan perkebenunan masyarakat Tonsawang yaitu sekitar tahun 1930, serorang pemuda bule berkewarganegaraan asing yang diketahui berasal dari Spanyol tapi tidak diketahui namanya, datang di areal tersebut dipandu oleh seorang warga Tonsawang. Dalam kunjungannya beberapa hari di wilayah tersebut ternyata ia memiliki kesan tersendiri, dan dalam percakapan di tengah jalan saat mau pulang ke kampung Tonsawang, bule tersebut mengatakan bahwa wilayah ini Mourich. Lalu karena penasaran warga Tonsawang yang memandu bule itu bertanya, apa sebenarnya arti kata Mourich tersebut, kemudian bule tersebut menjawab bahwa Mourich Artinya: “Tempat Favorit” (Tempat kesayangan, tempat mengesankan, atau bisa berarti selalu dirindukan). Setelah tiba di kampung, masyarakat di kampung Tonsawang bertanya kepada pemandu orang bule yang berasal dari kampung Tonsawang tersebut, kemana menginap beberapa hari ini bersama dengan bule itu, lalu karena ada kesulitan menyebut kata Mourich, pemandu tersebut menjawab dari Moreah. Moreah artinya tempat fovorit. Dengan demikian, kata Mourich yang sulit diucapkan oleh rakyat waktu itu, disepakatilah melalui pemerintah dan tokoh masyarakat Tonsawang, bahwa wilayah yang telah dirombak dan diperluas untuk dijadikan perkebunan masyarakat tersebut dinamakan ‘Moreah’ (nama kebun), dan kemudian dari nama inilah yang menjadi cikal bakal nama desa Moreah (Desa Moreah Satu, Dokumen Sejarah Desa Moreah Satu, 1998).
Menjelang kemerdekaan Indoneisa yaitu tepatnya pada tahun 1944, perkebunan Moreah tersebut direncanakan akan dirintis oleh dinas Agraria, sesuai master plan dan akan dibangun irigasi untuk perluasan persawahan, tapi karena satu dan lain hal, rencana tersebut batal dilaksanakan. Dalam perkembangan selanjutnya yakni pada tahun 1978, Pemerintah desa Tonsawang melalui Lembaga Sosial Desa (sekarang disebut Badan Pemberdayaan Desa-BPD) mengadakan Musyawarah Desa terbuka, dan atas persetujuan Bersama, perkebunan Moreah akan dijadikan desa Resetlement untuk trans lokal penduduk Kecamatan Tombatu bagian timur. Maka berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Minahasa Nomor127/KPTS/1980 tanggal 7 Agustus 1980, areal bekas Kawasan Hutan seluas ± 700 Ha tersebut, ditunjuk menjadi lokasi Resetlemen desa tahun 1980/1981; dan dengan SK inilah dasar usulan Bupati Minahasa mendapatkan pengesahan Wilayah, namun akhirnya tahun 1994 (jauh sesudah desa ini menjadi desa definitif), baru dikeluarkan Keputusan Badan Pertanahan Nasional Nomor 1263/BPN/ XII/1994, bahwa 700 Ha tersebut menjadi areal Resetlemen dan Perkebunan Rakyat desa Moreah (Desa Moreah Satu, Dokumen Sejarah Desa Moreah Satu, 1998).
Selanjutnya, sesuai rencana semula pada tahun 1980/1981 serta berdasarkan SK Bupati Minahasa, bahwa areal tersebut hanya akan ditempati oleh Masyarakat Tombatu bagian timur, tetapi sungguh di luar dugaan, Gunung Soputan meletus dengan dahsyatnya dan bencana tak bisa dihindari, yang kemudian memaksa masyarakat Kotamenara mengungsi ke desa-desa tetangga, dan harus rela meninggalkan desanya. Bertolak dari akibat yang ditimbulkan peristiwa alam kala itu, akhirnya Gubernur Sulawesi Utara Bapak Gerungan Hendrik Mantik mengeluarkan Surat Keputusan tanpa mengindahkan Keputusan Bupati sebelumnya, bahwa lokasi tersebut (Moreah) selain akan ditempati oleh masyarakat Tombatu bagian Timur, juga akan ditempati oleh masyarakat Pengungsi dari Kotamenara, Kecamatan Tombasian, Kabupaten Minahasa, plus desa Kalatin yang karena pertimbangan penyelamatan sumber air Ratahan. Rombongan calon pemukim akhirnya kemudian dilepas secara bersama oleh Camat Tombatu, bapak Drs. R. Pasla, pada tanggal 22 Oktober 1982 (Desa Moreah Satu, Dokumen Sejarah Desa Moreah Satu, 1998).
Dalam perkembangan berikutnya, areal pemukiman tersebut disahkan menjadi Desa Persiapan yang didahului dengan Dusun Juah yang dipimpin oleh Pejabat Hukum Tua, Daniel Manopo sampai pertengahan 1984, kemudian diteruskan oleh Kepala Dusun jauh dari Tonsawang Bpk S.P. Somba (Almarhum). Selanjutnya, pada tahun 1998 desa Moreah dimekarkan menjadi tiga desa, yakni jaga 1 dan 2 menjadi desa Moreah Satu, jaga 3 dan 4 menjadi desa Moreah Induk, dan jaga 4 dan 6 menjadi desa Soyowan (Desa Moreah Satu, Dokumen Sejarah Desa Moreah Satu, 1998).
Komentar