Ketika Tanah Lebih Murah dari Rokok Tabaku Daun Putih: Konflik Tapal Batas dan Politik Tanah di Tanimbar
![]() |
| MT. Empung, Tomohon |
Gagasan tentang tanah dan konflik yang mengelilinginya sebenarnya sudah muncul di kepala saya sejak saya mendaki Gunung Empung, Tomohon. Baru hari ini saya menuliskannya, setelah semalam saya berdiskusi panjang dengan beberapa teman dan salah satu tokoh masyarakat yang memiliki ambisi untuk maju sebagai bakal calon kepala desa definitif Desa Latdalam. Percakapan itu kembali mengingatkan saya bahwa persoalan tanah di desa kita bukan sekadar soal batas wilayah, tetapi soal masa depan masyarakat itu sendiri.
Tanah Murah di Tanah Kaya
Ada satu ironi besar yang sedang terjadi di Kepulauan Tanimbar.
Di wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam besar, tanah masyarakat justru pernah dijual dengan harga sekitar Rp10.000–Rp14.000 per meter. Sementara itu harga "tabaku daun putih" (Tembakau Shag: salah satu jenis tembakau iris yang merupakan primadona bagi parah perokok ulung di Desa Latdalam) di wilayah yang sama sekitar Rp15.000 per bungkus.
Tidak sesederhana itu, karena faktanya menyakitkan. Tanah yang seharusnya menjadi sumber kehidupan dan masa depan masyarakat—justru dihargai lebih murah dari sebungkus rokok yang dikonsumsi setiap hari.
Peristiwa ini pernah terjadi di Desa Lermatang. Namun persoalan ini tidak berhenti di sana. Masyarakat di Desa Latdalam juga pernah menjual tanah mereka dengan harga yang hampir sama, mengikuti harga yang sebelumnya telah terjadi di Lermatang. Harga transaksi awal tersebut kemudian menjadi semacam titik tolak bagi transaksi tanah di wilayah sekitar.
Akibatnya, tanah yang memiliki nilai strategis tinggi justru diperdagangkan dengan nilai yang sangat rendah.
Konflik Tapal Batas yang Tak Kunjung Selesai
Persoalan harga tanah ini tidak bisa dipisahkan dari konflik tapal batas desa yang telah berlangsung sangat lama. Di wilayah sekitar Latdalam terdapat beberapa konflik batas yang hingga kini belum sepenuhnya diselesaikan, antara lain: konflik batas antara Latdalam dan Lermatang, konflik batas antara Latdalam dan Marantutul, konflik batas antara Latdalam dan Batu Putih.
Konflik-konflik ini bukan sekadar soal garis batas wilayah. Bagi masyarakat desa, batas tanah adalah soal ruang hidup, tanah warisan, serta identitas sosial mereka.
Namun ketika konflik batas dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas, dampaknya tidak hanya pada hubungan antar desa. Konflik ini menciptakan ketidakpastian hukum atas tanah. Tanah yang berada dalam wilayah sengketa menjadi tanah yang statusnya tidak jelas.
Dalam dunia ekonomi pertanahan, tanah yang tidak memiliki kepastian hukum selalu dianggap memiliki risiko tinggi. Ketika risiko hukum tinggi, nilai tanah pun dengan mudah ditekan menjadi rendah.
Dengan kata lain, konflik tapal batas yang tidak pernah diselesaikan secara serius dapat membuat tanah masyarakat kehilangan nilai ekonominya sendiri.
Ketimpangan Pengetahuan dan Posisi Tawar Masyarakat
Persoalan ini juga tidak bisa dilepaskan dari kondisi pengetahuan masyarakat. Banyak masyarakat desa tidak memiliki akses yang cukup terhadap informasi tentang nilai ekonomi tanah, hukum pertanahan, maupun potensi sumber daya wilayah mereka.
Fenomena ini telah lama dijelaskan oleh Paulo Freire dalam bukunya Pedagogy of the Oppressed. Freire menjelaskan bahwa penindasan tidak selalu terjadi melalui kekuatan fisik atau kekuasaan politik. Penindasan juga dapat lahir dari ketimpangan pengetahuan.
Ketika satu pihak memiliki pengetahuan, informasi, dan kekuatan ekonomi yang lebih besar sementara pihak lain tidak, maka relasi yang terbentuk seringkali menjadi tidak seimbang. Dalam situasi seperti ini masyarakat dapat menjual tanah mereka tanpa benar-benar memahami nilai jangka panjang dari tanah tersebut.
Dalam kerangka yang lebih luas, kondisi ini mengingatkan pada analisis Tan Malaka tentang hubungan antara yang menghisap dan yang terhisap. Kelompok yang memiliki kekuatan ekonomi dan pengetahuan lebih besar seringkali mampu mengambil keuntungan dari kelemahan kelompok yang tidak memiliki akses yang sama.
Pemerintah Daerah yang Tak Kunjung Hadir
Yang menjadi pertanyaan besar adalah: di mana peran pemerintah daerah?
Konflik tapal batas desa di wilayah Tanimbar bukanlah persoalan baru. Konflik ini telah berlangsung selama puluhan tahun dan dalam beberapa kasus bahkan pernah menimbulkan korban jiwa. Persoalan harga tanah yang sangat rendah juga bukan fenomena yang baru terjadi.
Namun hingga saat ini belum terlihat adanya upaya serius dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara menyeluruh.
Padahal pemerintah daerah memiliki peran penting untuk: memfasilitasi penyelesaian konflik tapal batas desa, melakukan pemetaan wilayah secara jelas, melibatkan lembaga pertanahan dalam pengukuran tanah, serta melindungi masyarakat dalam proses transaksi tanah
Ketika pemerintah daerah tidak mampu atau tidak serius menyelesaikan persoalan tersebut, masyarakat lokal akan terus berada dalam posisi yang lemah.
Tanah, Negara, dan Masa Depan Masyarakat
Persoalan ini menjadi semakin penting karena wilayah tersebut juga berkaitan dengan proyek energi besar seperti Blok Masela.
Dalam konteks negara, konstitusi Indonesia melalui Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Prinsip ini pernah ditekankan oleh Soekarno, bahwa kemerdekaan Indonesia tidak boleh hanya berarti bebas dari penjajahan politik, tetapi juga harus membebaskan rakyat dari penindasan ekonomi.
Namun realitas di banyak daerah menunjukkan paradoks. Wilayah yang kaya sumber daya alam justru menjadi tempat di mana masyarakat lokal seringkali memiliki posisi yang paling lemah dalam menentukan masa depan tanah mereka sendiri.
Penutup: Konflik Tanah sebagai Bom Waktu
Konflik tapal batas antara Latdalam dengan Lermatang, Latdalam dengan Marantutul, serta Latdalam dengan Batu Putih bukan sekadar persoalan administratif antar desa. Konflik tersebut memiliki dampak ekonomi yang sangat besar bagi masyarakat.
Selama batas wilayah tidak jelas dan status tanah tidak pasti, masyarakat akan terus berada dalam posisi yang lemah dalam setiap transaksi tanah. Tanah yang seharusnya menjadi sumber kehidupan justru berpotensi diperdagangkan dengan harga yang tidak adil.
Selama persoalan ini tidak diselesaikan secara serius oleh pemerintah, ironi bahwa tanah lebih murah dari sebungkus rokok tabaku daun putih akan terus menjadi cerita pahit dari wilayah yang sebenarnya kaya akan sumber daya.
Latdalam, 14 Maret 2026

Komentar