Langsung ke konten utama

Ketika Tanah Lebih Murah dari Rokok Tabaku Daun Putih: Konflik Tapal Batas dan Politik Tanah di Tanimbar




MT. Empung, Tomohon

Gagasan tentang tanah dan konflik yang mengelilinginya sebenarnya sudah muncul di kepala saya sejak saya mendaki Gunung Empung, Tomohon. Baru hari ini saya menuliskannya, setelah semalam saya berdiskusi panjang dengan beberapa teman dan salah satu tokoh masyarakat yang memiliki ambisi untuk maju sebagai bakal calon kepala desa definitif Desa Latdalam. Percakapan itu kembali mengingatkan saya bahwa persoalan tanah di desa kita bukan sekadar soal batas wilayah, tetapi soal masa depan masyarakat itu sendiri.


Tanah Murah di Tanah Kaya

Ada satu ironi besar yang sedang terjadi di Kepulauan Tanimbar.

Di wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam besar, tanah masyarakat justru pernah dijual dengan harga sekitar Rp10.000–Rp14.000 per meter. Sementara itu harga "tabaku daun putih" (Tembakau Shag: salah satu jenis tembakau iris yang merupakan primadona bagi parah perokok ulung di Desa Latdalam) di wilayah yang sama sekitar Rp15.000 per bungkus.

Tidak sesederhana itu, karena faktanya menyakitkan. Tanah yang seharusnya menjadi sumber kehidupan dan masa depan masyarakat—justru dihargai lebih murah dari sebungkus rokok yang dikonsumsi setiap hari.

Peristiwa ini pernah terjadi di Desa Lermatang. Namun persoalan ini tidak berhenti di sana. Masyarakat di Desa Latdalam juga pernah menjual tanah mereka dengan harga yang hampir sama, mengikuti harga yang sebelumnya telah terjadi di Lermatang. Harga transaksi awal tersebut kemudian menjadi semacam titik tolak bagi transaksi tanah di wilayah sekitar.

Akibatnya, tanah yang memiliki nilai strategis tinggi justru diperdagangkan dengan nilai yang sangat rendah.


Konflik Tapal Batas yang Tak Kunjung Selesai

Persoalan harga tanah ini tidak bisa dipisahkan dari konflik tapal batas desa yang telah berlangsung sangat lama. Di wilayah sekitar Latdalam terdapat beberapa konflik batas yang hingga kini belum sepenuhnya diselesaikan, antara lain: konflik batas antara Latdalam dan Lermatang, konflik batas antara Latdalam dan Marantutul, konflik batas antara Latdalam dan Batu Putih.

Konflik-konflik ini bukan sekadar soal garis batas wilayah. Bagi masyarakat desa, batas tanah adalah soal ruang hidup, tanah warisan, serta identitas sosial mereka.

Namun ketika konflik batas dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas, dampaknya tidak hanya pada hubungan antar desa. Konflik ini menciptakan ketidakpastian hukum atas tanah. Tanah yang berada dalam wilayah sengketa menjadi tanah yang statusnya tidak jelas.

Dalam dunia ekonomi pertanahan, tanah yang tidak memiliki kepastian hukum selalu dianggap memiliki risiko tinggi. Ketika risiko hukum tinggi, nilai tanah pun dengan mudah ditekan menjadi rendah.

Dengan kata lain, konflik tapal batas yang tidak pernah diselesaikan secara serius dapat membuat tanah masyarakat kehilangan nilai ekonominya sendiri.


Ketimpangan Pengetahuan dan Posisi Tawar Masyarakat

Persoalan ini juga tidak bisa dilepaskan dari kondisi pengetahuan masyarakat. Banyak masyarakat desa tidak memiliki akses yang cukup terhadap informasi tentang nilai ekonomi tanah, hukum pertanahan, maupun potensi sumber daya wilayah mereka.

Fenomena ini telah lama dijelaskan oleh Paulo Freire dalam bukunya Pedagogy of the Oppressed. Freire menjelaskan bahwa penindasan tidak selalu terjadi melalui kekuatan fisik atau kekuasaan politik. Penindasan juga dapat lahir dari ketimpangan pengetahuan.

Ketika satu pihak memiliki pengetahuan, informasi, dan kekuatan ekonomi yang lebih besar sementara pihak lain tidak, maka relasi yang terbentuk seringkali menjadi tidak seimbang. Dalam situasi seperti ini masyarakat dapat menjual tanah mereka tanpa benar-benar memahami nilai jangka panjang dari tanah tersebut.

Dalam kerangka yang lebih luas, kondisi ini mengingatkan pada analisis Tan Malaka tentang hubungan antara yang menghisap dan yang terhisap. Kelompok yang memiliki kekuatan ekonomi dan pengetahuan lebih besar seringkali mampu mengambil keuntungan dari kelemahan kelompok yang tidak memiliki akses yang sama.


Pemerintah Daerah yang Tak Kunjung Hadir

Yang menjadi pertanyaan besar adalah: di mana peran pemerintah daerah?

Konflik tapal batas desa di wilayah Tanimbar bukanlah persoalan baru. Konflik ini telah berlangsung selama puluhan tahun dan dalam beberapa kasus bahkan pernah menimbulkan korban jiwa. Persoalan harga tanah yang sangat rendah juga bukan fenomena yang baru terjadi.

Namun hingga saat ini belum terlihat adanya upaya serius dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara menyeluruh.

Padahal pemerintah daerah memiliki peran penting untuk: memfasilitasi penyelesaian konflik tapal batas desa, melakukan pemetaan wilayah secara jelas, melibatkan lembaga pertanahan dalam pengukuran tanah, serta melindungi masyarakat dalam proses transaksi tanah

Ketika pemerintah daerah tidak mampu atau tidak serius menyelesaikan persoalan tersebut, masyarakat lokal akan terus berada dalam posisi yang lemah.


Tanah, Negara, dan Masa Depan Masyarakat

Persoalan ini menjadi semakin penting karena wilayah tersebut juga berkaitan dengan proyek energi besar seperti Blok Masela.

Dalam konteks negara, konstitusi Indonesia melalui Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Prinsip ini pernah ditekankan oleh Soekarno, bahwa kemerdekaan Indonesia tidak boleh hanya berarti bebas dari penjajahan politik, tetapi juga harus membebaskan rakyat dari penindasan ekonomi.

Namun realitas di banyak daerah menunjukkan paradoks. Wilayah yang kaya sumber daya alam justru menjadi tempat di mana masyarakat lokal seringkali memiliki posisi yang paling lemah dalam menentukan masa depan tanah mereka sendiri.


Penutup: Konflik Tanah sebagai Bom Waktu

Konflik tapal batas antara Latdalam dengan Lermatang, Latdalam dengan Marantutul, serta Latdalam dengan Batu Putih bukan sekadar persoalan administratif antar desa. Konflik tersebut memiliki dampak ekonomi yang sangat besar bagi masyarakat.

Selama batas wilayah tidak jelas dan status tanah tidak pasti, masyarakat akan terus berada dalam posisi yang lemah dalam setiap transaksi tanah. Tanah yang seharusnya menjadi sumber kehidupan justru berpotensi diperdagangkan dengan harga yang tidak adil.

Selama persoalan ini tidak diselesaikan secara serius oleh pemerintah, ironi bahwa tanah lebih murah dari sebungkus rokok tabaku daun putih akan terus menjadi cerita pahit dari wilayah yang sebenarnya kaya akan sumber daya.


Latdalam, 14 Maret 2026

Komentar

Postingan populer dari blog ini

17+8: Tuntutan Rakyat hingga Bayang-bayang Revolusi

Tulisan ini saya persembahkan untuk Almarhuma adik ipar saya, yang pada hari ini genap satu bulan telah meninggalkan kita. Kehadirnya telah tiada, namun kasih, canda, tawa dan kenangan indahnya tetap hidup dalam hati kami. Dalam kesedihan ini, saya menulis sebagai penghormatan sekaligus pengingat bahwa perjuangan untuk keadilan bagi mereka yang kita cintai adalah warisan yang harus dijaga.   Gambar: OKP Tanimbar bersatu dalam aksi unjuk rasa menuntut keadilan.   UUD 1945 memberikan mandat agar negara mencerdaskan kehidupan bangsa dan mensejahterakan masyarakatnya . Namun setelah delapan dekade merdeka, cita-cita itu masih terasa jauh dari kenyataan. Soekarno dalam pidatonya 1 Juni 1945 menegaskan, “Merdeka hanyalah jembatan emas.” Merdeka bukanlah tujuan akhir, melainkan jalan menuju masyarakat adil dan makmur. Tetapi, jembatan itu hingga kini masih retak, dipenuhi lubang ketidakadilan, dan dipelihara oleh mereka yang seharusnya menjadi penjaga amanah rakyat. Kenyat...

KOLONIALISME SINDROM DALAM RUANG-RUANG KELAS

  Foto: Rutinitas Guru Honorer , berjalan ke Sekolah sebelum pukul 07.00 pagi yang penuh dengan dedikasi meskipun dengan keterbatasan fasilitas dan penghasilan yang tidak sebanding dengan tanggung jawab mereka. Bayangkan, setiap sebelum pukul 07.00 pagi ia sudah berjalan kaki ke Sekolah. Ia harus bangun setiap subuh, meninggalkan keluarganya tanpa sarapan. Sudah menjadi rutinitas yang ia lakoni dengan kesabaran yang luar biasa, padahal setiap akhir bulan ia hanya menerima upah Rp500 ribu: Rp250 ribu dari dana BOS , dan Rp250 ribu dari uang komite siswa. Lima ratus ribu rupiah untuk sebulan penuh—jumlah yang bahkan tidak cukup untuk  kebutuhan pokoknya. Ya... ia adalah seorang guru honorer di sebuah desa terpencil yang berkilo-kilo jaraknya dari “Mama Kota.” Inilah wujud dari pendidikan di “ Negeri Konoha ” hari ini yang masih berkutat pada kolonialisme sindrom . Guru honorer dituntut menjalankan kurikulum baru dan ikut pelatihan daring , tapi gaji mereka bergantung pada dan...