Tulisan ini saya
persembahkan untuk Almarhuma adik ipar saya, yang pada hari ini genap satu
bulan telah meninggalkan kita. Kehadirnya telah tiada, namun kasih, canda, tawa
dan kenangan indahnya tetap hidup dalam hati kami. Dalam kesedihan ini, saya
menulis sebagai penghormatan sekaligus pengingat bahwa perjuangan untuk
keadilan bagi mereka yang kita cintai adalah warisan yang harus dijaga.
UUD 1945 memberikan mandat agar negara mencerdaskan kehidupan bangsa dan mensejahterakan masyarakatnya. Namun setelah delapan dekade merdeka, cita-cita itu masih terasa jauh dari kenyataan. Soekarno dalam pidatonya 1 Juni 1945 menegaskan, “Merdeka hanyalah jembatan emas.” Merdeka bukanlah tujuan akhir, melainkan jalan menuju masyarakat adil dan makmur. Tetapi, jembatan itu hingga kini masih retak, dipenuhi lubang ketidakadilan, dan dipelihara oleh mereka yang seharusnya menjadi penjaga amanah rakyat.
Kenyataan sosial-ekonomi
hari ini berbicara lantang. Kesenjangan antara kota dan desa tetap tinggi, angka
kemiskinan terus meningkat, pengangguran kelas menengah bertambah, IQ nasional
menurun, hingga stunting masih
menjadi masalah serius. Indonesia memang menganut sistem ekonomi Pancasila yang
diturunkan dari semangat Social Democraci
di mana Welfare State menjadi
cita-cita sejak awal kemerdekaan yang kemudian ditegaskan dalam Pasal 33 UUD 1945 bahwa negara hadir untuk
mewujudkan kesejahteraan rakyat. Namun, pada praktiknya menunjukan sebaliknya: negara kerap
abai, sementara elite makin
menumpuk pundi-pundi kekayaan.
Transparency
International
mencatat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia stagnan, bahkan cenderung melemah.
Hampir separuh kabinet Jokowi pernah terseret kasus korupsi, dan di awal
pemerintahan Prabowo pun beberapa pejabat tinggi juga terjeret kasus korupsi. Korupsi dan kolusi
telah lama menghantui birokrasi, sementara nepotisme kini tampil tanpa
malu-malu.
Kasus paling mencolok
adalah kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi yang meloloskan Gibran
Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Syarat usia minimal yang semula
40 tahun diubah lewat tafsir hukum yang dipimpin langsung oleh Ketua MK saat
itu, Anwar Usman—pamannya sendiri. Bagi banyak pihak, ini bukan sekadar
pelanggaran etik, melainkan “pemerkosaan konstitusi” demi kepentingan keluarga.
Majelis Kehormatan MK kemudian menjatuhkan sanksi kepada Usman karena terbukti
melakukan pelanggaran etik berat. Peristiwa ini mempertegas bahwa demokrasi
Indonesia tidak hanya tersandera oleh kepentingan partai, tetapi juga oleh
jejaring kekerabatan yang merusak sendi-sendi keadilan.
Skandal ini semakin
memperlebar jurang ketidakpercayaan rakyat. Saat hukum bisa dibengkokkan,
anggota legislatif di Senayan justru sibuk menaikkan gaji dan tunjangan mereka
sendiri. Bagaimana mungkin di tengah rakyat yang menderita menghadapi pengangguran,
upah rendah, dan beban pajak yang kian mencekik, wakil rakyat justru
ingin
menambah kekayaan mereka?
Kontradiksi inilah yang akhirnya menjadi bahan bakar amarah publik.
Puncak dari kekecewaan
itu meledak dalam peristiwa 17+8, gelombang protes yang dimulai tepat pada 17
Agustus 2025—hari sakral kemerdekaan—dan berlangsung hingga 8 September 2025.
Apa yang seharusnya menjadi perayaan justru berubah menjadi lautan api. Dari
pusat hingga daerah, rakyat turun ke jalan. Gedung pemerintah dikepung, rumah
pejabat dijarah. Hal ini merupakan bom waktu yang lama tersimpan, keresahan
sosial akhirnya pecah menjadi letupan dinamit yang dasyat.
Menurut catatan lembaga
independen seperti YLBHI dan KontraS, sedikitnya sembilan orang tewas dalam
rangkaian aksi itu. Korban tidak hanya mahasiswa, tetapi juga pekerja ojek
online dan masyarakat sipil lain. Salah satu tragedi paling pilu adalah tewasnya seorang
pengemudi ojol yang ditabrak mobil polisi. Peristiwa itu menjadi simbol betapa Negara abai
terhadap hak rakyat dalam menyampaikan aspirasinya.
Lagi
pula, negara
tidak pernah benar-benar menjawab tuntutan rakyat. Alih-alih menindak tegas
aparat yang bersalah atau membatalkan kebijakan yang membebani masyarakat,
pemerintah memilih langkah-langkah yang ambigu: menenangkan DPR, mengendalikan citra, dan
memadamkan amarah massa dengan retorika. Akar masalah—minimnya lapangan kerja,
pajak yang mencekik, dan ketidakadilan ekonomi—tetap dibiarkan membusuk.
Situasi ini mengingatkan kita pada Reformasi 1998,
pelengseran Soeharto dari kursi empuk singasananya selama 32 tahun. Bedanya, saat itu
istilah yang dipilih adalah “reformasi,” bukan “revolusi.” Akibatnya, kultur
Orde Baru (meminjam istilah Rocky Gerung) Carry
Over ke dalam era reformasi, sehingga,
misalnya institusi anti rasuah yang lahir dari rahim reformasi dilemahkan lewat revisi undang-undang KPK, lahirnya UU Minerba
yang berpihak pada investor, hingga Omnibus
Law yang menyengsarakan buruh. Oleh karena itu, reformasi boleh dikatakan perubahan setengah hati yang hanya melahirkan
pengkhianatan baru.
Di titik inilah
perdebatan tentang jalan perubahan kembali bergema. Bukankah kita harus memilih jalan
yang lebih radikal seperti revolusi? Tetapi kapankah revolusi itu bisa
terlaksana? Albert
Camus pernah mengingatkan bahwa revolusi bukanlah hadiah atau souvenir yang
diberikan cuma-cuma, melainkan konsekuensi dari kesadaran kolektif yang lahir
dari penderitaan. Karl Marx bahkan lebih tegas: “Bukan kondisi yang melahirkan
kesadaran, tetapi kesadaranlah yang menciptakan kondisi.” Artinya, perubahan
radikal hanya mungkin terjadi jika rakyat sadar bahwa jembatan emas yang
dijanjikan Soekarno sudah lama dijarah oleh segelintir elite.
Sejarah dunia juga
memberi pelajaran. Revolusi Prancis tumbuh dari penderitaan rakyat terhadap
monarki absolut, hingga Raja Louis XVI dipenggal di alun-alun Kota Paris. Di Indonesia, Tan
Malaka pernah membayangkan revolusi yang lebih humanis melalui gagasan Madilog,
upaya membentuk revolusi Indonesia yang berakar pada kesadaran kritis
rakyatnya. Kini, peristiwa 17+8 menjadi pengingat bahwa kesabaran rakyat ada
batasnya, dan bahwa perubahan sejati mungkin hanya bisa lahir dari keberanian
untuk menuntut hak secara kolektif.
Kita harus
menulis sendiri sejarah kita.
Apakah bangsa ini akan terus membiarkan jembatan emas itu runtuh di tengah
jalan, ataukah berani menagih janji kemerdekaan yang hakiki? Saya percaya,
jika keadilan
tidak ditegakkan dan hak rakyat terus dikhianati, maka
rakyatlah yang akan menagih dengan caranya sendiri—seperti yang sudah
diperlihatkan pada peristiwa 17+8.
Lingat 14 September 2025.
.jpg)
Komentar