Langsung ke konten utama

17+8: Tuntutan Rakyat hingga Bayang-bayang Revolusi


Tulisan ini saya persembahkan untuk Almarhuma adik ipar saya, yang pada hari ini genap satu bulan telah meninggalkan kita. Kehadirnya telah tiada, namun kasih, canda, tawa dan kenangan indahnya tetap hidup dalam hati kami. Dalam kesedihan ini, saya menulis sebagai penghormatan sekaligus pengingat bahwa perjuangan untuk keadilan bagi mereka yang kita cintai adalah warisan yang harus dijaga.




 Gambar: OKP Tanimbar bersatu dalam aksi unjuk rasa menuntut keadilan.

 

UUD 1945 memberikan mandat agar negara mencerdaskan kehidupan bangsa dan mensejahterakan masyarakatnya. Namun setelah delapan dekade merdeka, cita-cita itu masih terasa jauh dari kenyataan. Soekarno dalam pidatonya 1 Juni 1945 menegaskan, “Merdeka hanyalah jembatan emas.” Merdeka bukanlah tujuan akhir, melainkan jalan menuju masyarakat adil dan makmur. Tetapi, jembatan itu hingga kini masih retak, dipenuhi lubang ketidakadilan, dan dipelihara oleh mereka yang seharusnya menjadi penjaga amanah rakyat.

Kenyataan sosial-ekonomi hari ini berbicara lantang. Kesenjangan antara kota dan desa tetap tinggi, angka kemiskinan terus meningkat, pengangguran kelas menengah bertambah, IQ nasional menurun, hingga stunting masih menjadi masalah serius. Indonesia memang menganut sistem ekonomi Pancasila yang diturunkan dari semangat Social Democraci di mana Welfare State menjadi cita-cita sejak awal kemerdekaan yang kemudian ditegaskan dalam Pasal 33 UUD 1945 bahwa negara hadir untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Namun, pada  praktiknya menunjukan sebaliknya: negara kerap abai, sementara elite makin menumpuk pundi-pundi kekayaan.

Transparency International mencatat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia stagnan, bahkan cenderung melemah. Hampir separuh kabinet Jokowi pernah terseret kasus korupsi, dan di awal pemerintahan Prabowo pun beberapa pejabat tinggi juga terjeret kasus korupsi. Korupsi dan kolusi telah lama menghantui birokrasi, sementara nepotisme kini tampil tanpa malu-malu.

Kasus paling mencolok adalah kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Syarat usia minimal yang semula 40 tahun diubah lewat tafsir hukum yang dipimpin langsung oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman—pamannya sendiri. Bagi banyak pihak, ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan “pemerkosaan konstitusi” demi kepentingan keluarga. Majelis Kehormatan MK kemudian menjatuhkan sanksi kepada Usman karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Peristiwa ini mempertegas bahwa demokrasi Indonesia tidak hanya tersandera oleh kepentingan partai, tetapi juga oleh jejaring kekerabatan yang merusak sendi-sendi keadilan.

Skandal ini semakin memperlebar jurang ketidakpercayaan rakyat. Saat hukum bisa dibengkokkan, anggota legislatif di Senayan justru sibuk menaikkan gaji dan tunjangan mereka sendiri. Bagaimana mungkin di tengah rakyat yang menderita menghadapi pengangguran, upah rendah, dan beban pajak yang kian mencekik, wakil rakyat justru ingin menambah kekayaan mereka? Kontradiksi inilah yang akhirnya menjadi bahan bakar amarah publik.

Puncak dari kekecewaan itu meledak dalam peristiwa 17+8, gelombang protes yang dimulai tepat pada 17 Agustus 2025—hari sakral kemerdekaan—dan berlangsung hingga 8 September 2025. Apa yang seharusnya menjadi perayaan justru berubah menjadi lautan api. Dari pusat hingga daerah, rakyat turun ke jalan. Gedung pemerintah dikepung, rumah pejabat dijarah. Hal ini merupakan bom waktu yang lama tersimpan, keresahan sosial akhirnya pecah menjadi letupan dinamit yang dasyat.

Menurut catatan lembaga independen seperti YLBHI dan KontraS, sedikitnya sembilan orang tewas dalam rangkaian aksi itu. Korban tidak hanya mahasiswa, tetapi juga pekerja ojek online dan masyarakat sipil lain. Salah satu tragedi paling pilu adalah tewasnya seorang pengemudi ojol yang ditabrak mobil polisi. Peristiwa itu menjadi simbol betapa Negara abai terhadap hak rakyat dalam menyampaikan aspirasinya.

Lagi pula, negara tidak pernah benar-benar menjawab tuntutan rakyat. Alih-alih menindak tegas aparat yang bersalah atau membatalkan kebijakan yang membebani masyarakat, pemerintah memilih langkah-langkah yang ambigu: menenangkan DPR, mengendalikan citra, dan memadamkan amarah massa dengan retorika. Akar masalah—minimnya lapangan kerja, pajak yang mencekik, dan ketidakadilan ekonomi—tetap dibiarkan membusuk.

Situasi ini mengingatkan kita pada Reformasi 1998, pelengseran Soeharto dari kursi empuk singasananya selama 32 tahun. Bedanya, saat itu istilah yang dipilih adalah “reformasi,” bukan “revolusi.” Akibatnya, kultur Orde Baru (meminjam istilah Rocky Gerung) Carry Over ke dalam era reformasi, sehingga, misalnya institusi anti rasuah yang lahir dari rahim reformasi  dilemahkan lewat revisi undang-undang KPK, lahirnya UU Minerba yang berpihak pada investor, hingga Omnibus Law yang menyengsarakan buruh. Oleh karena itu, reformasi boleh dikatakan perubahan setengah hati yang hanya melahirkan pengkhianatan baru.

Di titik inilah perdebatan tentang jalan perubahan kembali bergema. Bukankah kita harus memilih jalan yang lebih radikal seperti revolusi? Tetapi kapankah revolusi itu bisa terlaksana? Albert Camus pernah mengingatkan bahwa revolusi bukanlah hadiah atau souvenir yang diberikan cuma-cuma, melainkan konsekuensi dari kesadaran kolektif yang lahir dari penderitaan. Karl Marx bahkan lebih tegas: “Bukan kondisi yang melahirkan kesadaran, tetapi kesadaranlah yang menciptakan kondisi.” Artinya, perubahan radikal hanya mungkin terjadi jika rakyat sadar bahwa jembatan emas yang dijanjikan Soekarno sudah lama dijarah oleh segelintir elite.

Sejarah dunia juga memberi pelajaran. Revolusi Prancis tumbuh dari penderitaan rakyat terhadap monarki absolut, hingga Raja Louis XVI dipenggal di alun-alun Kota Paris. Di Indonesia, Tan Malaka pernah membayangkan revolusi yang lebih humanis melalui gagasan Madilog, upaya membentuk revolusi Indonesia yang berakar pada kesadaran kritis rakyatnya. Kini, peristiwa 17+8 menjadi pengingat bahwa kesabaran rakyat ada batasnya, dan bahwa perubahan sejati mungkin hanya bisa lahir dari keberanian untuk menuntut hak secara kolektif.

Kita harus menulis sendiri sejarah kita. Apakah bangsa ini akan terus membiarkan jembatan emas itu runtuh di tengah jalan, ataukah berani menagih janji kemerdekaan yang hakiki? Saya percaya, jika keadilan tidak ditegakkan dan hak rakyat terus dikhianati, maka rakyatlah yang akan menagih dengan caranya sendiri—seperti yang sudah diperlihatkan pada peristiwa 17+8.

 

Lingat 14 September 2025.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketika Tanah Lebih Murah dari Rokok Tabaku Daun Putih: Konflik Tapal Batas dan Politik Tanah di Tanimbar

MT. Empung, Tomohon Gagasan tentang tanah dan konflik yang mengelilinginya sebenarnya sudah muncul di kepala saya sejak saya mendaki Gunung Empung, Tomohon. Baru hari ini saya menuliskannya, setelah semalam saya berdiskusi panjang dengan beberapa teman dan salah satu tokoh masyarakat yang memiliki ambisi untuk maju sebagai bakal calon kepala desa definitif Desa Latdalam. Percakapan itu kembali mengingatkan saya bahwa persoalan tanah di desa kita bukan sekadar soal batas wilayah, tetapi soal masa depan masyarakat itu sendiri. Tanah Murah di Tanah Kaya Ada satu ironi besar yang sedang terjadi di Kepulauan Tanimbar. Di wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam besar, tanah masyarakat justru pernah dijual dengan harga sekitar Rp10.000–Rp14.000 per meter. Sementara itu harga "tabaku daun putih" (Tembakau Shag : salah satu jenis tembakau iris yang merupakan primadona bagi parah perokok ulung di Desa Latdalam) di wilayah yang sama sekitar Rp15.000 per bungkus. Tidak sesederhana...

KOLONIALISME SINDROM DALAM RUANG-RUANG KELAS

  Foto: Rutinitas Guru Honorer , berjalan ke Sekolah sebelum pukul 07.00 pagi yang penuh dengan dedikasi meskipun dengan keterbatasan fasilitas dan penghasilan yang tidak sebanding dengan tanggung jawab mereka. Bayangkan, setiap sebelum pukul 07.00 pagi ia sudah berjalan kaki ke Sekolah. Ia harus bangun setiap subuh, meninggalkan keluarganya tanpa sarapan. Sudah menjadi rutinitas yang ia lakoni dengan kesabaran yang luar biasa, padahal setiap akhir bulan ia hanya menerima upah Rp500 ribu: Rp250 ribu dari dana BOS , dan Rp250 ribu dari uang komite siswa. Lima ratus ribu rupiah untuk sebulan penuh—jumlah yang bahkan tidak cukup untuk  kebutuhan pokoknya. Ya... ia adalah seorang guru honorer di sebuah desa terpencil yang berkilo-kilo jaraknya dari “Mama Kota.” Inilah wujud dari pendidikan di “ Negeri Konoha ” hari ini yang masih berkutat pada kolonialisme sindrom . Guru honorer dituntut menjalankan kurikulum baru dan ikut pelatihan daring , tapi gaji mereka bergantung pada dan...