KULMINASI PENDERITAAN
Ditengah-tengah masyarakat kontemporer yang telah didominasi oleh mereka yang berjenis kelamin laki-laki hingga regulasi cenderung determinasi patriarki, bahkan dalam pergaulan pun sangat vulgar dengan sifat maskulin yang mengucilkan tanpa mempertimbangkan hak-hak perempuan.
Stigmatisasi bahwa perempuan adalah anak yang bertubuh besar tapi otaknya tak berisi, seperti di dalam tradisi masyarakat Yahudi, yang selalu mengucap syukur karena tidak terlahir sebagai seorang perempuan dan seorang budak.
Tidak ada sedikit pun pujian bagi kaum perempuan??
Bukankah ketika NAZI (partai politik) menguasai Jerman, dengan totalitarian Hitler, mempropaganda, memobilisasi, membungkam rakyat. Dengan totalitas membakar buku-buku yang dianggap merusak dan tidak sesuai dengan cita-cita pemerintahannya, namun seorang perempuan yang katanya tak berisi otak itu berdiri kokoh, dengan kritikan tajam dapat menumpas kedokteran Hitler. Dialah Hannah Arendt, sosok feminis yang tak pernah menyerah untuk memperjuangkan hak - hak minoritas.
Sejarah perempuan tak bisa kau lupakan, kendati semua buku-buku tentang keadilan berhasil kau bumihanguskan namun semuanya telah kau lekatkan pada tubuh perempuan. Sejak dalam kandungan hingga menjadi perempuan dewasa pun telah tersakiti. Sebut saja Audre Lorde seorang aktivis perempuan, yang lahir sebagai wanita kulit hitam, kaum minoritas di Amerika. Bukan hanya diskriminatif terhadap minoritas tapi sebagai seorang janda ber-anak lima yang harus menjadi Ibu sekaligus Ayah bagi anak-anaknya, ia pun seorang heteroseksual yang memiliki ruang gerak terbatas, melakukan relasi seksual hanya bisa di dalam ruangan yang mungkin seluas 2×3cm (Toilet). Apakah kebijakan Negara hadir untuk mengakomodir problematik semacam ini?
Lihat saja keadaan di dalam Negeri, pastikan tak terhingga jika mengetahui indeks kemaskulinan kebiadaban pada masa kini, yang tak henti-hentinya melakukan pencabulan, kekerasan seksual, KDRT, bahkan pembunuhan terhadap kaum perempuan. Lantas hukuman yang diberikan tidak mempertimbangkan keadaan psikis “pelaku”, sehingga kejahatan seksual terus saja terjadi.
BERSAMBUNG
Tondano, 05 Maret 2019
Ditengah-tengah masyarakat kontemporer yang telah didominasi oleh mereka yang berjenis kelamin laki-laki hingga regulasi cenderung determinasi patriarki, bahkan dalam pergaulan pun sangat vulgar dengan sifat maskulin yang mengucilkan tanpa mempertimbangkan hak-hak perempuan.
Stigmatisasi bahwa perempuan adalah anak yang bertubuh besar tapi otaknya tak berisi, seperti di dalam tradisi masyarakat Yahudi, yang selalu mengucap syukur karena tidak terlahir sebagai seorang perempuan dan seorang budak.
Tidak ada sedikit pun pujian bagi kaum perempuan??
Bukankah ketika NAZI (partai politik) menguasai Jerman, dengan totalitarian Hitler, mempropaganda, memobilisasi, membungkam rakyat. Dengan totalitas membakar buku-buku yang dianggap merusak dan tidak sesuai dengan cita-cita pemerintahannya, namun seorang perempuan yang katanya tak berisi otak itu berdiri kokoh, dengan kritikan tajam dapat menumpas kedokteran Hitler. Dialah Hannah Arendt, sosok feminis yang tak pernah menyerah untuk memperjuangkan hak - hak minoritas.
Sejarah perempuan tak bisa kau lupakan, kendati semua buku-buku tentang keadilan berhasil kau bumihanguskan namun semuanya telah kau lekatkan pada tubuh perempuan. Sejak dalam kandungan hingga menjadi perempuan dewasa pun telah tersakiti. Sebut saja Audre Lorde seorang aktivis perempuan, yang lahir sebagai wanita kulit hitam, kaum minoritas di Amerika. Bukan hanya diskriminatif terhadap minoritas tapi sebagai seorang janda ber-anak lima yang harus menjadi Ibu sekaligus Ayah bagi anak-anaknya, ia pun seorang heteroseksual yang memiliki ruang gerak terbatas, melakukan relasi seksual hanya bisa di dalam ruangan yang mungkin seluas 2×3cm (Toilet). Apakah kebijakan Negara hadir untuk mengakomodir problematik semacam ini?
Lihat saja keadaan di dalam Negeri, pastikan tak terhingga jika mengetahui indeks kemaskulinan kebiadaban pada masa kini, yang tak henti-hentinya melakukan pencabulan, kekerasan seksual, KDRT, bahkan pembunuhan terhadap kaum perempuan. Lantas hukuman yang diberikan tidak mempertimbangkan keadaan psikis “pelaku”, sehingga kejahatan seksual terus saja terjadi.
BERSAMBUNG
Tondano, 05 Maret 2019
Komentar